Aliansi Masyarakat Segel Kantor Desa Campa

BIMA-Puluhan masyarakat Desa Campa Kecamatan Madapangga, Bima NTB sempat menyegel Kantor Desa setempat, Kamis 3 April 2025.

Mahasiswa yang mengatas nama Aliansi Masyarakat Menggugat Desa Campa tidak puas terhadap penjelasan Kepala Desa dan Ketua BPD Campa.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Maulid, mengatakan Kantor Desa Campa sempat disegel oleh massa aksi.

Bacaan Lainnya

Namun penyegelan hanya berlangsung sebentar, dan dibuka kembali setelah ada jaminan dari salah satu aparatur desa setempat.

“Iya, sempat disegel dan dibuka kembali. Hal itu sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan aliansi terhadap penjelasan Kepala Desa dan Ketua BPD Campa dalam forum audiensi,” ujar Maulid.

Massa menuntut, salinan dokumen RKP Desa, APB Desa, kejelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengadaan mobil siaga, penarikan uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan anggaran pengawasan perbaikan jalan dan jaringan desa.

“Kami tidak bisa menerima penjelasan Kepala Desa dan BPD terkait seluruh tuntutan kami. Terlebih pernyataan Ketua BPD terkait dokumen RKP Desa dan APB Desa 2024 tidak ada pada BPD,” terang Maulid.

Maulid mengatakan, penyegelan hanya berlangsung beberapa saat dan dibuka kembali setelah ada perwakilan pemerintah desa bersedia koordinasi dengan Kepala Desa difasilitasi Bhabinkamtibmas.

“Kami buka penyegelan tadi, sembari menunggu hasil koordinasi Kasi Perencanaan dan Pelaporan atas seluruh tuntutan kami. Kami sudah beri batas waktu. Jika tidak dipenuhi maka kami akan turun lagi,” janjinya.

Ketua BPD Campa, Fahrudin membantah pernah menyatakan salinan dokumen yang diminta oleh aliansi tidak dipegang BPD.

“Saya tidak pernah menyatakan begitu dalam forum tadi. Saya cuma menawarkan ke rekan-rekan untuk melihat dokumen APB Desa 2024 saja namun mereka menolak dan tetap meminta salinan sesuai tuntunan mereka. Kami tidak mungkin memberinya karena bukan aturannya,” bantah Fahrudin.

Disinggung soal pungutan Rp 300 ribu per sertifikat dalam program PTSL, Faharudin membenarkan karena sudah diatur dalam peraturan desa.

“Intinya sesuai Perdes. Soal item kegiatan dana desa, semuanya sudah diselesaikan Pemdes secara terbuka dan transparan. Salah satu bentuk transparan Pemdes itu ada papan informasi tiap tahun selalu dipasang depan kantor,” ucapnya.

Kasi Perencanaan dan Pelaporan, Husen, enggan memberi penjelasan kepada wartawan.

“Saya tidak berani memberikan keterangan pers dan minta saja tanggapan Kepala Desa,” elaknya.

Sementara Kepala Desa Campa, Taufik, belum berhasil dikonfirmasi. (habe)

Pos terkait