Plt Kepala SMA Hingga Staf UPT Dikbudpora Jadi Tersangka Korupsi KUR BNI Bima 

BIMA-Penyidik Polres Bima Kota menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima tahun 2019.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan kerugian negara senilai Rp 39 miliar.

Para tersangka dari pihak BNI yakni, mantan Pimpinan BNI Cabang Bima, H Muhammad Amir, SH., ⁠Irfan Mansyur dan Damhuri, S. Hut.

Bacaan Lainnya

Dari pihak koordinator Collection Agent (CA), yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Dedy, staf ASN pada UPT Dikbudpora Kecamatan Parado, ⁠Ismail, Plt Kepala SMA 1 Woha, Ikhsan, S. Pd.

Selain itu, Muhammad Isnaini warga asal Desa Kenanga Kecamatan Bolo, Sri Rahmawati asal Kelurahan Manggemaci dan Eka Hairani asal Desa Kalampa Kecamatan Woha.

Kasatreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Putra, mengatakan 9 tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara di Polda NTB. Mereka terdiri dari tiga orang pejabat bank dan enam orang koordinator lapangan.

“Sudah kita gelarkan di Polda dan sudah ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Dwi melalui sambungan telepon sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dwi mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia. Koordinasi itu dilakukan untuk membahas teknis penyitaan barang bukti.

“Karena ini menyangkut bank negara, kita tidak bisa sembarangan dalam proses penyitaan,” ujarnya. Ia menambahkan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka.

Agenda pemeriksaan lanjutan juga sedang dipersiapkan oleh tim penyidik. Pemeriksaan akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana.

“Dari pihak bank ada yang terlibat. Dari pihak CA juga,” ucap Dwi.

Polres Bima Kota menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum. Dana KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk pelaku usaha kecil.

Dana tersebut seharusnya menjadi alat bantu untuk petani dan UMKM. Namun malah dijadikan ajang penyelewengan oleh oknum yang bekerja sama dengan pejabat bank.

Penyidikan telah berjalan sejak awal tahun. Pemeriksaan dilakukan terhadap pegawai bank, koordinator lapangan, dan ratusan nasabah penerima kredit.

Hasil audit menyebut total kerugian negara mencapai Rp39.089.800.000. Kerugian muncul akibat penyimpangan dalam proses penyaluran dana KUR.

Sebanyak 14 pegawai BNI Cabang Bima telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk dalam daftar itu adalah pejabat struktural yang terlibat dalam proses persetujuan kredit.

Polisi juga memeriksa 12 orang koordinator atau Collection Agent (CA) yang bertugas mendampingi calon penerima. Mereka berperan sebagai penghubung antara nasabah dan pihak bank.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 790 debitur yang menerima pencairan KUR. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.634 nasabah yang terdata dalam program tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan dari para ahli. Di antaranya adalah ahli perkreditan, ahli audit internal BNI, ahli auditor BPKP NTB, ahli pidana, dan ahli perbendaharaan negara.

Diketahui, total pencairan dana KUR mencapai Rp39 miliar. Dana itu diberikan kepada 1.634 warga di wilayah Kabupaten Bima.

Pencairan difasilitasi oleh 12 orang koordinator lapangan. Mereka bekerja sama resmi dengan BNI Cabang Bima.

Modus pemotongan dilakukan tidak dalam uang tunai. Potongan diberikan dalam bentuk barang seperti pupuk dan alat pertanian.

Contohnya, petani yang seharusnya mendapat 10 karung pupuk hanya menerima delapan karung. Kekurangan itu tidak pernah dikembalikan dalam bentuk uang.

Sebagian nasabah seharusnya menerima pencairan senilai Rp20 hingga Rp25 juta. Namun yang mereka terima hanya separuh dalam bentuk barang.

Misalnya, kredit dicairkan sebesar Rp20 juta. Tapi barang yang diberikan kepada nasabah hanya senilai Rp10 juta.

Pos terkait