BIMA-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025 di SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB. Penanganan perkara sudah ditingkatkan dari Puldata dan Pulbaket naik ke tahap penyelidikan.
“Iya ada ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra dikonfirmasi via sambungan WhatsApp pada Kamis 16 Desember 2025 malam.
Sehubungan ditemukan PMH tersebut, tim penyelidik sepakat meningkatkan status penanganan dari Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Puldata-Pulbaket) naik ke tahap penyelidikan.
“Penanganan sudah naik ke tahap penyelidikan dan secepatnya tim akan memulai melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Virdis memastikan pemanggilan para pihak akan dilakukan secepatnya. “Inikan sudah akhir tahun. Proses pemeriksaan akan kami lanjutkan awal Januari (2026) nanti,” terangnya.
Hingga saat ini, tim penyelidik sudah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025 di SMAN I Woha.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana BOS di SMAN I Woha anggaran tahap I dan tahap II tahun 2025 diduga menyimpang. Sejumlah SPJ diduga dibuat palsu alias fiktif.
Terkait pengadaan kursi belajar sebanyak 108 buah. Harga jual per buah kursi dimaksud antara Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per buah.
Selain itu, muncul tagihan utang dari beberapa pihak sekolah lain. Utang tersebut mengatasnamakan SMAN 1 Woha, padahal diambil secara pribadi.
Honor untuk kegiatan ekstra kulikuler tahap dua selama 5 bulan untuk periode Juli sampai November 2025 dengan total sekitar Rp 45 juta hingga kini belum dibayar.
Selain itu, honor pegawai TU non ASN untuk 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2025 sebanyak 40 juta lebih disebut-sebut juga belum dibayar. (man)





