Kasus Mobil Bor di Dinas PUPR Bima Naik Tahap Penyelidikan

BIMA-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencium indikasi perbuatan melawan hukum pada pengadaan mobil bor yang menguras APBD sebesar Rp 4 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima Provinsi NTB.

Setelah melakukan serangkaian tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pul Baket dan Data) rampung, tim penyelidik menyimpulkan kasus mobil bor yang diduga rekondisi itu naik ke tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar naik ke tahap penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan Pul Baket dan pul data dan hasil ekspose, disimpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum sehingga penanganan naik ke tahap selanjutnya (penyelidikan),” ucap Hamka dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 8 Juni 2026.

Dari tahapan Pul Baket dan data, Hamka mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan mobil bor tersebut.

“Untuk membuktikan indikasi adanya perbuatan melawan hukum tersebut, maka kami melakukan tahapan penyelidikan,” terangnya.

Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat terkait proyek tersebut, yakni Suwandi selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima sekaligus PPK, Hasanudin selaku Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, Teguh selaku pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Rinto selaku Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.

Barang dianggarkan tahun 2025, namun baru datang bulan Januari 2026. Ironisnya lagi, mobil diterima berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap.

Program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.

Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan.

Tidak dapat dibenarkan jika sparepart atau onderdil dari merek lain dipasang secara asal pada unit utama, karena hal itu menyalahi standar teknis, menurunkan kualitas, dan berpotensi membahayakan operasional. (man)

Pos terkait