BIMA-Oknum ibu Bhayangkari Polres Dompu Polda NTB inisial EES, 39 tahun berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima di Desa Sandue Kecamatan Sanggar pada Ahad malam 7 Juni 2026. Istri anggota Buser Narkoba itu ditangkap saat jualan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung Kapolres Bima adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah oknum bhayangkari atau terduga pelaku.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum bhayangkari Polres Dompu.
“Barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram,” kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp 22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota bhayangkari Polres Dompu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah,” tutur AKP Dediansyah
Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah.
“Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid,” jelas AKP Dediansyah.
Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” tegas Kapolres dikutip AKP Dediansyah. (man)







