BIMA-Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri kembali terjadi, kali ini oknum Bintara di Polres Bima Kabupaten Polda NTB ditangkap pada Jum’at 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.50 WITA diduga pengedar narkoba.
Pengungkapan kasus yang melibatkan anggota Polri itu berawal penangkapan warga Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha inisial RW beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh aparat Polsek Woha.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E, mengaku melakukan pengembangan setelah terduga RW diamankan, dan kasus tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Bima.
“Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut,” kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.
Dediansyah mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.
Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di kondom Handphone miliknya.
Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada oknum anggota tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Bima
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” lanjut Kapolres.
Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku. (man)







