BIMA-Pengusutan kasus pengadaan mobil bor seharga Rp miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima Provinsi NTB terus berlanjut, kali ini giliran PPP yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu 17 Juni 2026.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J membenarkan pihaknya memeriksa PPK pengada mobil bor seharga Rp 4 miliar. “Iya, benar,” ucap Hamka dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu 17 Juni 2026.
Ia mengatakan, pengusutan kasus tersebut terus berproses. Begitu pula dengan pemeriksaan para pihak terkait. “Setiap hari ada pemeriksaan permintaan keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PBJ Setda Bima, Ketua Panitia beserta anggota penerima barang, Kepala Bagian AP Setda Bima serta beberapa pihak lain telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Proyek pengadaan mobil bor tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang mencurigai mobil bor yang diadakan menggunakan APBD tersebut dibeli dalam keadaan rekondisi.
Selain itu, masyarakat menyoroti keterlambatan pendistribusian mobil yang diadakan tahun anggaran 2025, namun baru tiba di Bima pada Januari 2026.
Menurut pelapor, sebagian komponen mobil dirakit di workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, NTB. (man)





