BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melimpahkan berkas perkara dugaan kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kota Bima. Dalam waktu dekat ini kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, NTB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J mengatakan perkara dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Sudah kami limpahkan kemarin di Pengadilan. Penahanan tersangka juga sudah dipindahkan,” ujar Hamka dihubungi via pesan whatsapp pada Kamis 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan Fifi K sebagai tersangka. Mantan karyawati bank tersebut diduga menggelapkan uang bernilai miliaran rupiah.
Tersangka Fifi K dengan jabatannya berhasil meraup keuntungan pribadi memanfaatkan nasabah dengan menggelembungkan nilai kredit dari yang diajukan oleh nasabah. (man)





