BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran di BPBD Dompu

DOMPU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu. Sejumlah item anggaran tidak disalurkan seutuhnya kepada penerima, bahkan ada yang sudah ditransfer tapi sebagian ditarik kembali.

Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada para penerima, honor tim pelaksana kegiatan, belanja jasa tenaga penanganan bencana dan belanja perjalanan dinas yang tidak disalurkan seutuhnya pada penerima oleh Bendahara Pengeluaran senilai Rp 94.116.760 juta.

“Honor penanggungjawab pengelola keuangan senilai Rp 23.488.500 juta, honor tim pelaksana Jitupasna senilai Rp 5.225.000 juta, honor penguatan kapasitas pengawasan Rp 6.750.000 juta, honor jasa penanganan bencana Rp 18.520.000 juta, honor jasa pelaporan dan pembuatan data base Rp 8,1 juta, honor jasa piket siaga bencana Rp 25 juta dan belanja perjalanan dinas Rp 7.033.260 juta,” demikian rilis BPK RI dalam LHP yang diterima detailntb.com.

Bacaan Lainnya

Terkait dana yang tidak disalurkan tersebut, Bendahara Pengeluaran menyatakan uang tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional lain di luar dari yang telah dianggarkan, walau sampai saat pemeriksaan berakhir Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti pembelanjaannya.

Selain itu, BPK juga menemukan realisasi belanja bahan-bahan baku melalui mekanisme LS tidak sesuai senyatanya.

Analisis atas dokumen SP2D menunjukkan terdapat belanja bahan-bahan baku yang telah direalisasikan melalui mekanisme LS senilai Rp 108.002.000 juta. Dari belanja tersebut antara lain ditransfer langsung dari rekening Kas Daerah kepada UD AD senilai Rp 81 juta.

Hasil konfirmasi pada UD AD dan wawancara pada Bendahara Pengeluaran menunjukkan Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan kembali atas dana belanja tersebut senilai Rp 51.800.000 juta dari UD Ad.

Bendahara Pengeluaran menjelaskan yang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional, belanja ATK dan membayar utang ke koperasi. Namun Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.

“Bendahara pengeluaran menyatakan kesediaannya untuk bertanggungjawab sepenuhnya aras nilai tersebut,” demikian bunyi LHP yang dikutip detailntb.com.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum merespon.

Plt. Kepala BPBD Dompu, Wan Muhtajun yang berusaha dikonfirmasi via pesan whatsapp juga belum merespon. (man)

Pos terkait