BIMA-BRI secara tegas menerapkan Zero Tolerance (nol toleransi) terhadap kasus fraud. Sebagai bukti, kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2 unit BRI yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima adalah hasil pengungkapan internal.
Hal ini disampaikan manajemen BRI Raba Bima terkait adanya pemberitaan di media mengenai Kejari Bima yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dana KUR tahun 2023-2024.
“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bima tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” demikian stanby statemen dari Branch Office Head BRI Raba Bima, Gugun Sundawa yang diterima detailntb.com.
Ia menyampaikan, atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang bersangkutan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Desember 2025.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses laporan BRI,” ucapnya lagi.
Gugun memastikan, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (man)






