Narkoba 511,02 Gram Ditemukan di Rumah Dinas Eks Kasat AKP Malaungi

BIMA-Narkoba seberat 511,02 gram ditemukan di rumah dinas eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi saat penggeledahan oleh tim pada Februari 2026 lalu. Hal itu diungkap salah seorang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin 3 Agustus 2026.

Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berikut pantauan langsung detailntb.com.

Saksi Kanit Provos Polres Bima Kota, Sukardin mengaku hadir langsung saat proses penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Bacaan Lainnya

Di ruang kerja terdakwa AKP Malaungi, saksi mengungkapkan ada 2 kali proses penggeledahan. Penggeledahan pertama tidak ditemukan barang haram maupun barang yang mencurigakan.

Usai penggeledahan pertama, terdakwa AKP Malaungi untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine dinyatakan positif, ruang kerja AKP Malaungi kembali digeledah. “Antara lain ditemukan senjata api non organik,” sebut Sukardin.

Penggeledahan kembali dilakukan, kali ini bergeser di rumah dinas terdakwa AKP Malaungi di kompleks Polres Bima Kota. “Saya melihat ada ditemukan bungkusan besar yakni serbuk Cristal putih seberat 500 gram lebih,” ungkap Sukardin.

Berdasarkan hasil timbangan pada saat itu berat bersih narkoba yang ditemukan di rumah dinas terdakwa AKP Malaungi seberat 511,02 gram.

JPU, saksi serta terdakwa dan kuasa hukum yang disaksikan oleh majelis hakim melakukan konfrontir barang bukti berupa narkoba hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi. (man)

Pos terkait