BIMA-Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa 4 Agustus 2026.
Saksi korban, Hilda Komala Dewi mengaku terhina dan anak-anaknya kerap mengalami bully sebagai dampak langsung atas tuduhan sebagai bandar narkoba seperti yang beredar di media sosial.
“Saya dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan sebagai bandar narkoba pada postingan di Facebook,” ucap korban Hilda Komala Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa 4 Agustus 2026.
Sidang kali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrur Rahman. Sedangkan majelis hakim diketuai oleh Nyoman Bagus Arta.
Selain itu, atas postingan tersebut, saksi korban juga merasa malu, sedih dan hancur. Hal itu disampaikan korban sembari menangis dan di bawah sumpah.
“Anak-anak saya sering di-bully oleh teman-teman sekolahnya sejak postingan tersebut beredar di media sosial,” tambah Hilda.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Uswatun Hasanah, saksi korban mengaku foto yang diupload diambil oleh terdakwa dalam album media sosialnya tanpa minta persetujuan sebelumnya.
Di hadapan majelis hakim, korban Hilda mengaku tidak pernah ada anggota keluarga yang pernah diperiksa oleh Kepolisian terkait kasus narkoba. “Suami pun tidak pernah diperiksa internal oleh Kepolisian,” jawab korban Hilda Komala Dewi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB.
Korban mengaku, sejak peristiwa tersebut terjadi dan sampai sekarang masih berdampak negatif bagi pribadi maupun keluarganya. (man)






