BIMA-Eks KBO Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Sirajudin dicecar terkait dugaan “jatah” senilai Rp 50 juta yang bersumber dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis 08 Oktober 2026.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bima, para lawyer terdakwa AKP Malaungi serta majelis hakim silih berganti mencecar saksi dalam persidangan.
Dalam sidang, terdakwa AKP Malaungi menyebut pernah menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta pada saksi Eks KBO beberapa kali. “Yang jumlahnya 50 juta kurang lebih ada dua atau tiga kali. Yang 25 juta seingat saya sekali dan yang 20 juta ada beberapa kali,” aku AKP Malaungi dalam sidang.
Terdakwa AKP Malaungi mengaku, uang tersebut diserahkan secara tunai untuk keperluan pribadi KBO.
Ketua majelis hakim, Rifai, SH., MH meminta penjelasan saksi atas pengakuan terdakwa ereebut. “Apakah saudara pernah menerima uang dari terdakwa?,” ucap Rifai kepada saksi Sirajudin.
Saksi Sirajudin membantah tuduhan terdakwa. “Saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa,” kata Sirajudin membantah.
Kuasa hukum terdakwa, Ajlansyah dan lainnya mempertanyakan terkait uang yang diterima dari terdakwa AKP Malaungi. Saksi Sirajudin tetap konsisten membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebut oleh terdakwa AKP Malaungi.
Begitu pula dengan JPU dan majelis hakim juga silih berganti menanyakan kepada saksi Sirajudin prihal jatah uang dari terdakwa AKP Malaungi.
Hingga sidang ditutup, saksi Sirajudin tetap konsisten pada keterangan sebelumnya, yakni tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebut oleh terdakwa AKP Malaungi. (man)







