Rekomendasi BPK Diabaikan, Pemkab Bima Malah Rekrut Direktur Baru

BIMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengabaikan rekomendasi dari BPK NTB atas sejumlah temuan terhadap pengelolaan PDAM Bima dan PD Wawo.

BPK Perwakilan NTB merekomendasikan Bupati Bima agar dilakukan uji tuntas terhadap PDAM Bima dan PD Wawo, malah manajemen yang dirombak.

Baru-baru ini, Pemkab Bima membuka kran penyeleksian Direktur PDAM Bima yang baru tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi dari BPK NTB.

Bacaan Lainnya

Untuk pengelolaan PD Wawo, Pemkab Bima malah membubarkan PD Wawo dan diganti dengan nama yang lain.

Terhadap temuan di PDAM Bima, BPK Perwakilan NTB merekomendasikan Bupati Bima agar melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) atas pengelolaan PDAM Bima.

Menurut BPK, hasil dari penilaian uji tuntas digunakan untuk restrukturisasi perusahaan secara internal yang antara lain mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.

Untuk persoalan di PD Wawo, BPK menilai disebabkan Pemerintah Daerah dan PD Wawo tidak melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala (minimal setahun sekali).

Monitoring dan evaluasi yang dimaksud oleh BPK NTB kaitan pengelolaan dan operasional perusahaan untuk mengetahui capaian kinerja, tingkat kesehatan dan pelayanan.

Selain di PDAM Bima, Pemkab Bima juga menyertakan modal usaha kepada PD Wawo. Terakhir kali modal yang dikucurkan senilai Rp. 400 juta.

Dalam temuannya, BPK NTB menguraikan penyertaan modal sebesar Rp. 400 juta pada PD Wawo itu tidak dikelola dengan memperhatikan keberlangsungan usaha perusahaan.

Laporan pengawasan terhadap PD Wawo mengungkapkan penggunaan penyertaan modal yang disampaikan kepada Pemkab Bima tidak didukung dengan bukti administrasi yang valid.

BPK melaporkan penggunaan dana tersebut ada yang digunakan sesuai rencana, sisanya digunakan untuk operasional perusahaan.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan atas penyertaan modal sebesar Rp. 400 juta karena tidak dikelola untuk keberlangsungan perusahaan.

Terhadap temuan tersebut, BPK NTB merekomendasikan Bupati Bima agar melakukan penilaian uji tuntas (due diligence).

Penilaian ini dilakukan atas pengelolaan PD Wawo dan hasilnya digunakan untuk pertimbangan restrukturisasi perusahaan atau pembubaran perusahaan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin mengaku perlu melihat lagi LHP BPK NTB.
“Ini perlu dikroscek ke LHP 2021. Karena uji tuntas salah satu rekomendasi hasil audit,” ucapnya via pesan WhatsApp.

Suryadin menjelaskan, di samping LHP tersebut, juga sudah dikonsultasikan ke BPKP, BPK dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan status PDAM.

“Rekomendasi pertemuan tersebut antara lain perlunya perubahan tata kelola manajemen PDAM,” jelasnya. (ck)

Pos terkait