BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas terkait ancam menyegel 6 unit tower milik PT. Telkom Indonesia. Diduga disebabkan izin yang telah kedaluwarsa.
Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh detailntb.com, sebanyak 6 tower milik PT. Telkom Indonesia telah kedaluwarsa.
Seperti izin operasional menara Sumi di Desa Sumi Kecamatan Lambu dengan nomor IMB 648/36/01.8/2013 yang terbit pada 27-2-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Menara Doro Nae Desa Kaowa Kecamatan Lambu dengan nmr IMB 648/38/01.8/2013 dengan tanggal terbit IMB 27-02-2013 dengan tinggi menara 57 meter.
Menara Talabiu di Desa Talabiu Kecamatan Woha dengan nomor IMB 648/35/01.8/2013 yang diterbitkan pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 36 meter.
Menara Mada Wau Desa Luwu Kecamatan Madapangga yang terbit nomor IMB 648/32/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 42 meter.
Menara Doro Saboke Desa Soro Kecamatan Lambu nomor IMB 648/37/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 52 meter.
Menara Tende Desa Tente Kecamatan Woha dengan nomor IMB 648/34/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Menara Sila-Rato Desa Rato Kecamatan Bolo dengan nomor IMB 648/33/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Sesuai ketentuan BAP II pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
IMB tersebut berlaku untuk jangka 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap masa.
Harusnya izin operasional keenam menara tersebut berakhir pada bulan Februari 2023 ini, namun hingga bulan Juni 2023 belum juga diperpanjang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, yang dikonfirmasi membenarkan ada 6 unit menara milik PT. Telkom Indonesia yang telah kedaluwarsa.
“Iya benar ada 6 unit menara di wilayah Kabupaten Bima,” ucap dia dihubungi via sambungan WhatsApp, Jumat (23/6).
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Ishaka, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT. Telkom Indonesia.
“Sudah ada surat teguran kedua yang kita layangkan. Kalau tidak juga diindahkan kitabakan susul lagi dengan teguran ketiga,” terangnya.
Apabila surat teguran sebanyak tiga kali tidak juga diindahkan, Ishaka memastikan akan mengambil langkah maupun tindakan tegas.
“Bila perlu kami akan menyegel menara-menara yang belum diperpanjang izin ya tersebut. Ini sudah merugikan daerah,” tegas Ishaka.
Perpanjangan izin operasional atau IMB terhadap menara-menara tersebut akan menguntungkan bagi daerah, yakni ada pemasukan retribusi sebagai Pendapatan Daerah Lain-lain. (ck)