BIMA – Seorang pria inisial AD asal Desa Rora Kecamatan Madapangga kini berurusan dengan Polisi. Pemuda 22 tahun itu ditangkap diduga mencuri 35 ekor bebek.
Kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban setelah melihat rekaman handphone yang sengaja diaktifkan sebagai camera pengawas areal peternakan.
Kapolres Bima melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian 35 ekor bebek insial AD warga Desa Rora.
“AD ditangkap di tempat persembunyian di Desa Raba Baka Kabupaten Dompu Sabtu lalu,” ucap Adib.
Penangkapan AD dilakukan setelah diburu selama 1×24 jam.
Adib menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jum,at (30/07) sekira pukul 12. 41 wita di Desa Rora.
Awalnya korban hendak melaksanakan salat Jum,at namun sebelumnya korban memasang handphone dengan posisi merekam.
Sepulang salat Jum,at, korban mengecek jumlah bebek piaraannya dan telah berkurang sebanyak 35 ekor dengan taksiran harga mencapai Rp. 3,5 juta.
“Untuk memastikan ternaknya hilang, korban mengecek handphone dan terlihat AD masuk melewati pagar dan mengambil bebek-bebek tersebut,” ungkapnya.
Mengetahui 5ernaknya hilang dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Donggo.
Menindak lanjuti laporan, Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Saleh melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku.
“Kerja keras Unit Reskrim selama 2 hari membuahkan hasil dengan mengendus keberadaan terduga pelaku di Desa Raba Baka Kabupaten Dompu,” tuturnya.
Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku.
“AD langsung digiring menuju Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ck)