BIMA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima tengah memproses perpanjang izin menara PT. Telkom.
Dari total 7 unit menara PT. Telkom Indonesia yang kedaluwarsa, hanya 4 unit saja yang izinnya diperpanjang. Sedangkan 3 unit menara lainnya dalam proses pembongkaran.
“Memang kemarin setelah kita layangkan surat teguran kedua, pihak PT. Telkom telah mengajukan surat permintaan perpajang izin,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Drs. Ishaka via seluler Rabu (5/7).
Ishaka menjelaskan, ada 7 menara PT. Telkom Indonesia di Kabupaten Bima yang izinnya sudah kedaluwarsa.
Dari total 7 unit menara tersebut, kata Ishaka, hanya 4 unit menara saja yang izinnya diajukan perpanjang.
“Tiga unitnlainnya, yakni menara yang di Tente, Talabiu dan di Madapangga dalam proses pengajuan pembongkaran,” jelasnya.
Atas pengajuan perpanjang izin ini, lanjut dia, tengah diproses pihaknya. Dalam waktu dekat diupayakan tuntas.
“Kita masih bekerja. Secepat mungkin kami selesaikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh detailntb.com, sebanyak 6 tower milik PT. Telkom Indonesia telah kedaluwarsa.
Seperti izin operasional menara Sumi di Desa Sumi Kecamatan Lambu dengan nomor IMB 648/36/01.8/2013 yang terbit pada 27-2-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Menara Doro Nae Desa Kaowa Kecamatan Lambu dengan nmr IMB 648/38/01.8/2013 dengan tanggal terbit IMB 27-02-2013 dengan tinggi menara 57 meter.
Menara Talabiu di Desa Talabiu Kecamatan Woha dengan nomor IMB 648/35/01.8/2013 yang diterbitkan pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 36 meter.
Menara Mada Wau Desa Luwu Kecamatan Madapangga yang terbit nomor IMB 648/32/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 42 meter.
Menara Doro Saboke Desa Soro Kecamatan Lambu nomor IMB 648/37/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 lalu dengan tinggi menara 52 meter.
Menara Tende Desa Tente Kecamatan Woha dengan nomor IMB 648/34/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Menara Sila-Rato Desa Rato Kecamatan Bolo dengan nomor IMB 648/33/01.8/2013 yang terbit pada 27-02-2013 dengan tinggi menara 25 meter.
Sesuai ketentuan BAP II pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
IMB tersebut berlaku untuk jangka 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap masa.
Harusnya izin operasional keenam menara tersebut berakhir pada bulan Februari 2023 ini, namun hingga bulan Juni 2023 belum juga diperpanjang. (ck)