Pemilik Sabu 103,18 Gram Ditangkap

BIMA – Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini menangkap FR yang diduga memiliki 103,18 gram sabu-sabu.

Pria asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu itu dicegat dan ditangkap petugas pada saat hendak mengedarkan barang haram itu. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, SH, mengatakan telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu pada Kamis (20/07).

Bacaan Lainnya

Penangkapan FR itu berlangsung sekira pukul 20.30 WITA di jalan lintas Tente Karumbu tepatnya di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

“Benar kami telah mengamankan pria asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu inisial FR dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 103,18 gram,” ucap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., SIK, melalui Kasat Resnarkoba.

FR diamankan karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dan atau yang diatur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sukardin menjelaskan, FR diamankan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah terduga yang kerap kali mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kanit Aipda Arif Rahman menuju TKP.

Setiba di TKP, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan beberapa saat kemudian melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah badan serta area sekitar TKP.

Penggeledahan ikut disaksikan beberapa warga sekitar, dan Tim Opsanal berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 103,18 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ck)

Pos terkait