KOTA BIMA-Wali Kota Bima, M Lutfi resmi dicekal atau dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 24 Agustus 2023 lalu.
Pencekalan nama H. M Lutfi menyusul status tersangka yang disematkan penyidik KPK kaitan dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima.
“Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal on line kami sejak 24 Agustus kemarin,” ucap Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman.
Kata Usman, kepastian pencekalan terhadap nama Wali Kota Bima terdaftar dicekal itu baru terlihat setelah dicek pada sistem.
Usman mengaku, tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online terhadap yang bersangkutan sampai bisa lamban masuk pada sistem Imigrasi Bima.
Dia menduga, hal itu lebih disebabkan pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama.
“Mungkin gangguan jaringan sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan lamban masuk ke sistem kami,” ujarnya menduga.
Dalam rentang waktu selama enam bulan ke depan, lanjut Usman, akan meningkatkan pengawasan lapangan meski yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online.
“Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan pasport,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi untuk selama enam bulan.
Apabila diperlukan, pencekalan ini dapat diperpanjang lagi untuk periode enam bulan berikutnya lagi.
Wali Kota Bima H. M Lutfi disebut-sebut tersandung kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. (man)