Terkait Izin PT. Tukad Mas, KPK Panggil Pj Gubernur NTB

KOTA BIMA-Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka eks Wali Kota Bima, HML terus bergulir. Kali ini Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang dipanggil.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB itu akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait izin PT. Tukad Mas Bima.

Relas panggilan yang diterima redaksi detailntb.com, diketahui Pj Gubernur NTB dipanggil oleh penyidik KPK untuk diambil keterangan sebagai saksi tersangka eks Wali Kota Bima, HML.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur NTB dipanggil pada tanggal 20 November 2023 dan akan diambil keterangan di gedung merah putih Jakarta.

Dalam surat panggilan, Pj Gubernur NTB diminta oleh penyidik KPK untuk membawa serta dokumen terkait izin PT Tukad Mas, salah satu kontraktor di Kota Bima.

Pemanggilan Pj Gubernur NTB ini diduga Erta kaitan saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Eks Wali Kota Bima diketahui sedang didalami keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima.

Lutfi dijerat Pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB, Khairul Akbar yang dikonfirmasi, belum bisa menjelaskan.

Menurut Khairul, surat itu ditujukan langsung kepada Pj. Gubernur secara personal, sehingga penjelasan penjelasan langsung dari mantan Sekda NTB tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke beliau ya, karena ini kan panggilan langsung ke beliau,” jawabnya singkat.

Pemberitaan sebelumnya, PT Tukad Mas ditunjuk sebagai pelaksana proyek di lingkup Pemkot Bima untuk periode tahun 2018 sampai 2021. Nilai anggarannya Rp. 3,5 miliar sampai Rp. 5 miliar.

Salah satu petinggi PT Tukad Mas, Bambang yang diperiksa KPK di Polda NTB Sabtu 9 September 2023 lalu, ia dimintai keterangan terkait proyek jalan di Kota Bima.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari perwakilan PT. Tukad Mas. (man)

Pos terkait