Pemprov NTB Benarkan PJ Gubernur Dipanggil KPK, Sebut Proses Izin PT Tukad Mas Prosedural

BIMA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Karo Hukum membenarkan PJ Gubernur dipanggil penyidik KPK kaitan proses izin PT Tukad Mas di Kota Bima.

“Benar bapak PJ Gubernur telah menerima surat panggilan,” ucap Karo Hukum Pemrov NTB, Lalu Rudy Gunawan.

Rudi menjelaskan, PJ Gubernur dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi pada Senin (20/11) kaitan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan Pj Gubernur NTB ini berkaitan pengurusan izin PT Tukad Mas di Kota Bima. Pada tahun 2019, PJ Gubernur menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB dan menandatangani Izin Pengolahan Batuan perusahaan dimaksud.

Menurut Rudi, tidak ada permasalahan dalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP kala itu, karena sudah sesuai dengan prosedur.

Prosedur yang dimaksud Rudi, yakni atas dasar adanya Pertek dari dinas teknis, yang dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi NTB.

“KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil,” jelasnya.

Rudi mengatakan, Pj Gubernur mendukung tindakan hukum penyidikan yang saat ini sedang ditangani KPK untuk memberantas Korupsi.

Adanya dugaan tindak pidana gratifikasi terkait perizinan, Rudi tidak ingin berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal bersama.

“Dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri.
KPK yang menangani, In saa Allah semua akan terang benderang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melayangkan surat panggilan tertanggal 16 November 2023 untuk Pj Gubernur NTB Gita Ariadi.

Dalam surat panggilan itu, penyidik KPK meminta mantan Kepala Dinas DPM-PTSP turut membawa dokumen izin PT. Tukad Mas di Kota Bima. (man)

Pos terkait