BIMA-Kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melaksanakan Penyuluhan Hukum (Penkum) dan sosialisasi pencegahan Stunting di Kecamatan Wawo.
Kali ini lembaga Adhyaksa itu melaksanakan kegiatan di aula Kantor Camat Wawo pada Sabtu (18/11) dengan melibatkan sedikitnya 50 orang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, MH, Kepala BKKBN Kabupaten Bima, Kapolsek Wawo, Camat Wawo serta tokoh masyarakat sertabalim ulama di Kecamatan Wawo.
Selain itu, sedikitnya 50 orang IRT beserta anaknya ikut hadir dalam kegiatan yang diprakarsai oleh lembaga Adhyaksa itu.
“Penyuluhan hukum dan sosialisasi penanganan stunting ini sebagai bentuk peduli kami terhadap masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam sambutannya.
Kegiatan Penkum dan Sosialisasi Pencegahan Stunting yang dihelat di Kecamatan Wawo ini merupakan yang kesekian kalinya kurun waktu tahun 2023 ini.
“Penyuluhan hukum ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran stunting,” sambung Ahmad Hajar Zunaidi yang disambut oleh peserta kegiatan.
Dia menyampaikan, sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting kepada ibu-ibu dan rumah tangga ini melibatkan sekitar 50 orang.
“Intervensi spesifik kepada balita stunting dengan pembagian telur, bubur kacang hijau, dan makanan tradisional kaya nutrisi,” ungkapnya. (man)