KOTA BIMA-Pemerintah Kota (Pemkab) Bima memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima untuk tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan sedikit dari tahun lalu.
“Dari hasil rancangan awal kita di Disnaker, UKM nanti naik sedikit dibandingkan tahun 2023 ini,” ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris.
Abdul Haris belum bisa mempresentase kenaikan UMK tersebut. Hal ini masih dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Data-data pendukungnya masih kita kumpulkan. Sampai sekarang proses pengumpulan datanya masih berlangsung,” terangnya.
Sejauh ini data yang dibutuhkan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, data kaitan rata-rata pengeluaran perkapita perbulan, median upah buruh karyawan pegawai dan angka presentase kemiskinan juga menjadi acuan perhitungan kenaikan UMK.
“Kalau data itu sudah kita kumpulkan, baru dibahas bersama untuk pengambilan keputusan penetapan UMK-nya,” tuturnya.
Dalam penerapan UMK nanti, perusahan besar dan menengah diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tidak seperti yang berlaku di lapangan belakangan ini yang hanya sebagian menerapkannya.
Menurut Haris, dua jenis perusahaan ini diwajibkan oleh aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan saksi.
“Berbeda dengan para pelaku usaha kecil yang tidak diwajibkan. Jadi mereka bisa bayar gaji sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan,” tandasnya. (man)