BIMA-Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima ikut nimbrung berantas peredaran narkotika. Seorang bandar dan pengedar berhasil diciduk.
Ketiga orang inisial JU, SA dan SH ini ditangkap dalam satu rumah di Desa Tangga Kecamatan Monta, Bima pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 wita.
Dandim 1608/Bima Letnan Kolonel Infanteri Andi Lulianto, mengatakan penangkapan ini atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
“Sesuai 8 Wajib TNI, kita mengatasi kesulitan rakyat dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya saat konferensi pers.
Dandim menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 228,23 gram beserta sejumlah alat pengisap (bong) dan timbangan elektronik.
Selain itu, diamankan pula Pistol (Air Softgun), uang Rp. 3,6 juta, dan 6 unit Handphone. Juga diamankan berbagai jenis senjata tajam. Berupa tombak 2 unit, parang 2 unit, pisau, clurit, dan mata kapak.
“Para pelaku kita tangkap dalam satu rumah sedang melakukan aktivitasnya,” terangnya.
Diakui Dandim, penangkapan tersebut telah dilaporkan kepada Danrem 162/Wira Bhakti sebagai atasan.
“Kita sudah laporkan pada Danrem. Petunjuknya agar para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bima Kabupaten guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” akunya.
Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, wilayah peredaran Narkoba adalah di Kabupaten Bima.
“Lebih detailnya nanti silahkan ke pihak Polres Bima Kabupaten yang menangani proses lebih lanjut,” tutup Dandim.
Saat konferensi pers, juga hadir Kasdim 1608/Bima, Mayor Czi Edy Gustaman, Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar didampingi Kasatres Narkoba, Komandan Subdenpom, Kapten Saputra dan Kepala BNNK Bima Fery Priyanto.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan pada Polres Bima Kabupaten untuk proses lebih lanjut. (man)