BIMA-Terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran, Ismud membayar uang denda senilai Rp. 50 juta pada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bima.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, SH, membenarkan terpidana korupsi dana Bansos, Ismud telah membayar uang denda senilai Rp. 50 juta.
“Benar, hari ini Rabu 20 Desember telah dilakukan eksekusi uang denda terpidana korupsi dana Bansos atas nama Ismud,” ucapnya.
Pembayaran uang denda tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima yang dilakukan oleh perwakilan terpidana.
“Uang denda ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4925 K/ Pid.Sus/2023,” sebutnya.
Uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara oleh Kejaksaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diberitakan sebelumnya, Ismud merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Program Bantuan Sosial Kebakaran Rumah Tahun 2020-2021.
Mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima itu telah dieksekusi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Mataram.
Sementara terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni H. Sirajudin AP maupun Sukardin, hingga berita ini diupload belum membayar uang denda. (man)