10 Warga Parado Ditetapkan DPO Pembakar Logistik Pemilu, 4 Orang Lagi jadi Tersangka

BIMA-Sebanyak 10 orang warga Kecamatan Parado Kabupaten Bima ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima.

Mereka ditetapkan sebagai DPO setelah status menjadi tersangka dalam kasus pembakaran logistik Pemilu dan perusakan TPS pada Rabu (14/2/2024) lalu.

“14 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang sudah ditahan dan 10 orang lagi ditetapkan masuk DPO,” ucap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (26/2/2024).

Bacaan Lainnya

Masdidin mengaku, 10 orang warga Kecamatan Parado tersebut masing-masing 6 orang asal Desa Parado Rato dan 4 orang asal Desa Parado Wane.

Penyidik memisah berkas untuk permudah penanganan kasus Tipilu di Kecamatan Parado.

“Kita disiplin (pisah) menjadi 5 berkas dengan total tersangka sebanyak 14 orang,” jelasnya. (man)

Pos terkait