BIMA-Jaksa melimpahkan berkas k
Perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
Jadwal sidang perdana telah ditetapkan dan digelar hari ini, Selasa (5/2/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi mengatakan telah melimpahkan berkas perkara Tipilu di Kecamatan Parado ke Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Sudah kita limpahkan kemarin (Senin),” ucapnya via pesan WhatsApp.
Sesuai regulasi, sidang Tipilu akan digelar cepat dan maksimal 7 hari sudah diputuskan oleh majelis hakim.
Perkara Tipilu di Kecamatan Parado disiplit (dipisah) menjadi 5 berkas. Kejadian di Desa Parado Wane berkas terpisah, kejadian di Desa Parado Rato berkas tersendiri dan tersangka yang masuk DPO berkas tersendiri.
Sebelumnya, penyidik Polres Bima melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Ada lima orang tersangka yang dilimpahkan, dari total 14 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut, yakni inisial AB asal Desa Parado Wane, inisial SD, JN, AH dan M asal Desa Parado Rato.
Sedangkan 9 orang tersangka lainnya, yakni inisial M, AY, J, S, MS, A, SM, I, dan S hingga kini masih dinyatakan buron. (man)