Saksi Nasdem di Bima ‘Diusir’ dari Ruang Pleno KPU

BIMA-Saksi partai Nasdem Hedi ‘diusir’ dari ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Bima. Karena tidak taat Tata Tertib rapat.

Pantauan wartawan, pimpinan sidang rapat pleno, Ady Supriadin, menyampaikan keputusan kolektif atas proses rekapitulasi tingkat kabupaten PPK Madapangga.

“Proses aduan oleh saksi tidak bisa kami tindak lanjuti dan kalau keberatan agar menempuh upaya hukum lain,” ucap pimpinan sidang, Ady Supriadin.

Bacaan Lainnya

Ady menjelaskan, D Hasil dari Pemilu DPRD Kabupaten Bima PPK Madapangga sudah sah.

“Putusan ini kami ambil secara kolektif
Jika keberatan dengan putusan KPU silakan tempuh upaya hukum lain,” jelasnya.

Saksi Nasdem, Hedi tidak menerima dengan putusan tersebut. Caleg dari partai Nasdem itu meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menyampaikan keberatan atas putusan dimaksud.

Permintaan saksi Hedi tersebut tidak ditanggapi oleh pimpinan sidang. Sementara saksi Hedi terus meminta interupsi.

“Pihak keamanan, saya minta agar saksi dikeluarkan,” pinta Ady.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo ikut memantau suasana dalam ruang sidang tersebut.

Sejumlah personel Kepolisian menuntun Hedi keluar dari ruang rapat pleno. (man)

Pos terkait