BIMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tersangka korupsi dana nasabah PD BPR Cabang Sape Bima dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iswahyudi ditetapkan masuk dalam DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi membenarkan penetapan seorang tersangka dugaan korupsi PD BPR Cabang Sape Bima Iswahyudi sebagai DPO.
“Benar, tersangka Iswahyudi ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan,” ucapnya dihubungi via sambungan WhatsApp.
Deby menjelaskan, penetapan DPO terhadap Iswahyudi dilakukan setelah penyidik melakukan upaya pemanggilan secara patut berkali-kali.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, baik sebelum ditetapkan sebagai tersangka maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain itu, upaya penjemputan dengan mendatangi rumah tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik.
“Panggilan sudah kita lakukan melalui pemerintah desa maupun pihak keluarga. Penyidik juga sudah mendatangi rumah tersangka, tapi tidak ada,” tuturnya.
Deby memastikan, setelah berbagai upaya telah dilakukan untuk mengetahui keberadaan tersangka akan tetap melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
“Kemungkinan dilimpahkan dengan status in absentian (sidang tanpa dihadiri terdakwa) ada, setelah semua upaya telah kami lakukan,” pungkasnya.
Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana nasabah PD BPR Cabang Sape Bima dengan merugikan negara sebesar Rp. 888 juta rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bima juga menetapkan A. Rasyid sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp. 489 juta.
Tersangka A. Rasyid sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa A. Rasyid juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp. 489 juta.
Informasi yang diperoleh, tersangka Iswahyudi saat ini berada di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (man)