BIMA-KPU Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTb serta Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada 2024 sebanyak 378.424 ribu.
Penetapan ini dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 di aula Kantor KPU pada Sabtu (10/8).
Kegiatan yang dihadiri unsur dari partai politik, Dukcapil, Forkopimda, dan PPK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, pleno ini rangkaian dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang diawali dengan Coklit.
“Sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri PPK pada semua kecamatan dan disaksikan Bawaslu serta partai politik maka DPS ditetapkan sebanyak 378.424 ribu,” ucap Ady.
Data hasil Coklit oleh Pantarlih dilakukan pleno secara berjenjang mulai dari tingkat desa, Kecamatan dan kabupaten. Berdasarkan tahapan pleno tingkat Provinsi berlangsung 15-17 Agustus 2024.
“Karena belum ada Paslon maka yang mewakili adalah Parpol dalam pleno penetapan DPS ini,” ujarnya saat memberikan kata sambutan.
Hasil pleno ini, kata Ady, bukan bersifat final. Namun masih bersifat sementara, akan ada proses selanjutnya sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) September mendatang.
“Kami harapkan ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan data pemilih ini,” harapnya.
Kadang, kata Ady, masalah data pemilih kurang mendapat perhatian, termasuk oleh Parpol. Namun justru saat di ujung mau pemilihan, baru dipersoalkan datanya.
Ady juga berpesan, agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan mendaftar agar menyusun visi misi dan program berdasarkan RPJPD. (man)