BIMA-Inspektorat Kota Bima akan mulai mengaudit kerugian negara penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 pada BNI Woha.
Rencana audit kerugian tersebut menindaklanjuti permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Inspektur Inspektorat Kota Bima melalui Irban Investigasi, Siswadi membenarkan telah menerima surat permintaan PKKN dari Kejari Bima atas penyaluran dana KUR di BNI Woha.
“Surat permintaan PKKN yang disertai data lengkap dan hasil pemeriksaan sudah kami terima,” ujar Siswadi dihubungi via whatsapp.
Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Siswadi mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose bersama dengan penyidik Kejaksaan.
“Ekspose awal sudah kami lakukan dan sementara ini kami masih menyusun kesimpulan, apakah permintaan PKKN ini dapat dilanjutkan atau tidak,” tuturnya.
Namun Siswadi berharap agar wacana PKKN terhadap kasus KUR ini dapat dilanjutkan hingga pada proses kesimpulan akhir.
“Harapan kami dapat dilanjutkan,” imbuhnya.
Sejauh ini, tambah dia, data maupun hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan sudah lengkap untuk dilanjutkan ke PKKN.
“Sesuai regulasi yang ada, kami butuh waktu sekitar 30 hari atau lebih sedikit untuk dapat memastikan total kerugian negara,” tandasnya. (man)