BIMA-Penyidik Polres Bima telah melayangkan undangan permintaan klarifikasi kepada pemilik akun Badai NTB, Uswatun Hasanah.
Dalam undangan yang sudah diserahkan ke kediamannya di Desa Ngali Kecamatan Belo itu, penyidik meminta Uswatun Hasanah untuk hadir pada hari Senin 6 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan telah melayangkan undangan permintaan klarifikasi terhadap pemilik akun Badai NTB.
“Sudah diantar (undangan) untuk permintaan klarifikasi,” kata Abdul Malik via pesan whatsapp Sabtu 4 Januari 2025.
Abdul Malik menjelaskan, pemanggilan pemilik akun Badai NTB tersebut menindaklanjuti laporan dari saksi korban Hilda Komala Dewi.
“Iya, kita panggil (Uswatun Hasanah) atas laporan korban Hilda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dia mengaku, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Namun untuk saksi ahli pidana maupun saksi ahli ITE belum diperiksa.
“Saksi korban dan saksi lainnya sudah kita periksa. Saksi ahli pidana dan ahli ITE belum. Kita baru koordinasi,” ucapnya lagi. (man)