BIMA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Iya, benar sudah ada tersangka satu orang, inisial I,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Dedy F Fauzi yang dikonfirmasi Selasa 7 Januari 2025.
Hanya saja Deby tidak berkomentar banyak dalam kasus KUR di bank mana yang sudah ditetapkan tersangka tersebut.
“Tersangka ini terkait dana KUR di bank pemerintah. Status perkaranya sudah dik (penyidikan),” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, penyelidik Kejari Bima tengah mengusut dugaan korupsi dana KUR mikro sapi tahun 2021-2022 di BSI Bima Cabang Soetta 2.
Sejauh ini, dugaan korupsi dana KUR di BSI Bima Cabang Soetta 2 dalam tahap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bima.
Dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan orang dalam itu diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Selain di BSI Bima Soetta 2, penyidik Kejari Bima juga tengah mengusut korupsi dana KUR di BNI Cabang Woha.
Kasus tersebut juga tengah dalam tahap audit PKKN oleh auditor Inspektorat Kota Bima. Dalam kasus KUR di BNI ini, kerugian negara diperkirakan lebih Rp 500 juta. (man)