Perkara Korupsi KUR BNI Woha Tetap Disidang Tanpa Asrarudin

BIMA-Kejaksaan Negeri Bima memastikan perkara dugaan korupsi KUR BNI KCP Woha Bima tetap disidang di Pengadilan tanpa kehadiran Asrarudin sebagai terdakwa.

Kepastian ini disampaikan apabila saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan tersangka Asrarudin belum ditangkap atau menyerahkan diri.

“Perkaranya tetap disidangkan di Pengadilan. Istilahnya sidang In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” ucap Kasi Pidsus, Catur Hidayat pada wartawan Jumat 16 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Memasuki hari kedua sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan tersangka Asrarudin belum diketahui.

Asrarudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR BNI KCP Woha tahun 2021 lalu. Asrarudin dinyatakan buron setelah tiga kali dipanggil mangkir dan dijemput paksa tidak berada di tempat.

Yabo, sapaan akrabnya, memastikan berkas perkara dengan tersangka Asrarudin tetap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan.

“Nanti majelis hakim tetap mengagendakan waktu sidang walau tidak dihadiri oleh terdakwa,” ujarnya menjelaskan.

Jadi, tambah mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu, jangan mengira melarikan diri perkara berhenti atau tidak disidangkan.

“Malah, sidang tanpa dihadiri terdakwa sendiri justru akan menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa yang disidang secara in absentia. Dia tidak bisa memberikan keterangan untuk pembelaan dirinya di depan majelis hakim,” imbuhnya.

Untuk itu dia berharap tersangka Asrarudin menyerahkan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kami imbau tersangka mau menyerahkan diri secara sukarela,” imbaunya. (man)

Pos terkait