Enam Massa Cipayung Bima Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

BIMA-Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima menetapkan 6 orang pendemo anarkis pada Rabu 28 Mei 2025 sebagai tersangka. Mereka telah ditahan dan akan dititip di Polda NTB.

“Total ada 6 orang pendemo yang diamankan dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo saat konfrensi pers Sabtu 31 Meu 2025.

Massa gabungan aliansi mahasiswa itu menggelar aksi demo menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dengan melakukan perusakan mobil dinas warna hitam milik Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Eko Sutomo menjelaskan, Mobil Dinas (Mobdis) tersebut dirusak dengan cara dilempari batu, ditendang, serta dipukuli saat massa melakukan aksinya di sekitar Kampus STKIP Tamsis Bima.

Keberatan atas tindakan anarkis pendemo, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Bima, yang kemudian diproses hingga penetapan terhadap tersangka.

Selain mengamankan Barang Bukti Mobdis, Polisi juga mengamankan 2 buah batu kali, dua buah bongkahan semen, dan sebatang kayu yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindakan anarkis.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MY (22), warga Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu, ES (21) warga Desa Tawali Kecamatan Wera, AT (19) warga Desa Wora Kecamatan Wera, DDY (18) warga Desa Wora Kecamatan Wera, dan MA (24) selaku Korlap aksi warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Keenam tersangka akan dititipkan di Mapolda NTB.

“Yakni Tindak Pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban atas undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal disebut di atas,” urai Kapolres Bima.

Aksi demonstrasi gabungan 5 Organisasi Mahasiswa Bima di bawah nama Cipayung Bima itu sendiri melenceng dari Surat Izin yang diterbitkan. Titik temu sebagaimana izin berlokasi di Cabang Talabiu, namun massa unras melakukan orasinya di depan kawasan Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.

Kapolres Bima yang memimpin langsung Pengawalan dan dan Pengamanan aksi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut memberikan imbauan dan melakukan pendekatan secara humanis agar melakukan aksi Unras di lokasi yang diizinkan.

Meski massa aksi bersikeras dan tidak mau beranjak, lanjut Kapolres Bima, namun akhirnya berhasil menggeser massa aksi ke lokasi sebagaimana surat izin yang dilampirkan.

Namun, lagi-lagi di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan yang menuju ke Desa Teke massa aksi kembali berhenti dan bersikukuh sembari melakukan blokir jalan.

Untuk kedua kalinya, pihak kepolisian kembali melakukan upaya yang sama dan kembali berhasil menggeser massa aksi.

“Tapi saat itu sebagian massa aksi berlari ke arah selatan dan melihat mobil berplat merah, yang oleh saudara MA selaku Korlap memerintahkan agar massa aksi mencegatnya dan melakukan pengrusakan. setelah itu pihak Kepolisian bergegas menuju lokasi perusakan,” ungkap Eko Sutomo.

Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 6 orang pendemo atas dugaan perusakan mobil dinas tersebut.

Mengakhiri penyampaiannya, Kapolres Bima menekankan pihaknya sangat menjaga dan menghormati hak atas Kebebasan berpendapat yang dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang dilindungi undang-undang dan harus dijaga dengan baik.

“Tetapi meskipun demonstrasi diperbolehkan namun harus tetap berpedoman pada undang-undang, yakni tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Kapolres Bima. (man)

Pos terkait