BIMA-Dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah memulai mengumpulkan data maupun dokumen.
Selain itu, tim penyelidik juga sekalian mengusut dugaan pemalakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah SMA di wilayah Bima tahun 2024 yang diduga dilakukan orang yang sama dalam kasus dana BOS jilid 2 di SMAN I Woha.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra membenarkan pihaknya telah memulai tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan korupsi di SMAN I Woha.
“Iya, sedang kami kumpulkan dokumen maupun bahan keterangan,” kata Virdis saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan pada Kamis 27 November 2025.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim penyelidik berencana mulai mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. “Beberapa waktu lalu kami sudah mewawancarai tiga orang. Dalam waktu dekat kita akan undang lagi,” ujarnya.
Virdis juga membenarkan tim penyelidik mulai menggarap laporan lain yang diduga dilakukan orang yang sama pada saat menjabat di sekolah lain. “Iya, benar. Kita sekalian jalan dengan laporan saat menjabat di SMAN 2 Woha,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kasus dugaan pemalakan dana BOS terjadi pada tahun 2023-2024 lalu. Sejumlah sekolah di wilayah Bima dimintai uang.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jilid II di SMAN I Woha Kabupaten Bima, NTB, terungkap. Kali ini jumlahnya fantastis, hampir semiliar anggaran tahap I dan tahap II tahun 2025 diduga menyimpang.
Sumber orang dalam yang enggan disebut identitasnya, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II di SMAN 1 Woha.
“Sampai pekan kedua bulan November 2025 ini uang dalam rekening sekolah nihil. Semua sudah ditarik keluar,” kata orang dalam SMAN 1 Woha kepada wartawan via sambungan WhatsApp pada Ahad 16 November 2025 malam.
Ia mengaku, sejumlah item kegiatan yang telah di tuangkan dan RKAS tidak dilaksanakan, sehingga patut diduga Surat Pertanggungjawaban (SPj) dibuat palsu alias fiktif.
“Kami tau persis apa yang terjadi. Untuk bulan November dan Desember 2025 ini tidak ada kegiatan karena sudah tidak ada uang. Hampir semiliar yang tidak ada dari total dana bos 2 miliar dalam setahun,” sebut sumber.
Informasi lain yang sudah terverifikasi yang diperoleh wartawan, yakni terkait pengadaan kursi belajar sebanyak 108 buah. Harga jual per buah kursi dimaksud antara Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per buah.
“Sebanyak 108 buah kursi tersebut diadakan pada tahap I pencairan anggaran tahun 2025, sampai detik ini belum dibayar. Tapi sudah dibuatkan SPj dalam penggunaan uang tahap I,” ujar sumber membenarkan.
Selain itu, muncul tagihan utang dari beberapa pihak sekolah lain. Utang tersebut mengatasnamakan SMAN 1 Woha, padahal diambil secara pribadi. “Ada dua sekolah yang datang tagih, nilainya mencapai 50 juta,” ungkapnya.
Bendahara tahap II tahun 2025 inisial M yang dikonfirmasi membenarkan ada perselisihan penggunaan dana BOS. “Saya menjabat mulai Juli 2025 ini,” aku M ditemui di Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Senin 17 November 2025.
M mengakui ada persoalan namun enggan merincikan detail persoalan. “Semua kegiatan dari Juli sampai Oktober 2025 sudah selesai dibayar dan dibuatkan SPj. Yang belum kegiatan yaitu ulangan akhir semester yang direncanakan pada awal Desember 2025,” ucapnya.
M mengaku, masih ada dua item kegiatan yang belum dibayarkan. Yakni kegiatan ekstra kulikuler tahap dua selama 5 bulan untuk periode Juli sampai November 2025 dengan total sekitar Rp 45 juta.
“Honor pegawai TU non ASN untuk 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2025 sebanyak 40 juta lebih. Semuanya akan kami selesaikan,” imbuhnya.
M tidak menyangkal sejumlah ratusan juta uang BOS tahap II kececer pada orang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak etis jika saya sampaikan ke publik,” kata M.
Untuk diketahui, realisasi dana BOS tahun anggaran 2021-2022 mengalami masalah. Eks Kepala SMAN I Woha, Haerul Juhdy divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara gegara korupsi. Saat ini terpidana tengah menjalani sisa hukuman. (man)





