Gaduh Lelang Tanah Eks Jaminan, Panitia Dilapor ke Kejari Bima

BIMA-Aliansi petani di Kabupaten Bima mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, suap dan penyalahgunaan wewenangan oleh panitia lelang tanah eks jaminan tahun 2024 sampai 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Pelapor melampirkan bukti chat, salinan transaksi serta lembaran tawar menawar antara oknum panitia yang juga pejabat di BPKAD Kabupaten Bima dengan petani asal Kecamatan Langgudu.

Dalam aduannya, pelapor menceritakan kronologi serta modus para terduga pelaku mencari keuntungan terhadap proses pelelangan tanah eks jaminan tersebut. Menurut pelapor, modus tersebut sudah biasa dilakukan para terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Pada salinan lembaran transaksi terungkap sejumlah nama calon peserta lelang asal Kecamatan Langgudu. Setiap peserta lelang telah mencantum nilai tawaran lelang terhadap objek tertentu.

Sebagai contoh, calon peserta lelang atas nama SA telah memasukan nilai penawaran sejumlah Rp 17.200.000 juta untuk objek tertentu. Untuk calon peserta lain inisial AR, berani menawar dengan harga mencapai Rp 32 juta lebih. Ada juga peserta yang menawar dengan harga Rp 23 juta untuk satu objek tanah eks jaminan.

“Kami, dalam hal ini melayangkan surat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang tanah eks jaminan di Pemkab Bima,” tulis pelapor dalam lembaran aduannya.

Atas dugaan kejahatan tersebut, pelapor melaporkan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima inisial I yang juga selaku Ketua Panitia, Kasubag di Bidang Aset BPKAD inisial S, A dan F selaku staf pada Bidang Aset BPKAD. Pihak Bank NTB Cabang Tente juga turut serta dilaporkan.

Pelapor menceritakan, modus para terlapor memasukan nilai tawaran dengan angka kepada panitia, apabila dinyatakan menang dijual kembali kepada petani dengan angka yang cukup tinggi, sekitar 5 kali lipat lebih tinggi.

“Para pemenang tender sewa tanah banyak memberikan suap kepada para terlapor. Mereka memanfaatkan sewa tanah eks jaminan ini sebagai ajang mencari kekayaan dan keuntungan,” tuding pelapor.

Pelapor juga menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa tanah eks jaminan dari yang seharusnya bisa mencapai Rp 17 miliar, namun kenyataannya hanya Rp 5 miliar saja.

“Padahal semua tanah laku disewakan. Jika ada tanah yang tidak disewakan, tetap digarap oleh masyarakat karena mereka membayar pada terlapor. Uang tidak disetorkan ke kas Pemda dan mereka nikmati sendiri,” ungkap pelapor.

Selain itu, menurut pelapor, sebelum penetapan pemenang terlebih dahulu sudah ada pemenang tender yang ditetapkan setelah menyetorkan uang kepada terduga pelaku.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra yang dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas lelang tanah eks jaminan tahun 2024-2025.

“Iya, benar ada laporan penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang tanah eks jaminan,” kata Virdis ditemui di Kantor Kejari Bima pada Senin 8 Desember 2025. (man)

Pos terkait