BIMA-Sekelompok warga memblokade jalan di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB pada Senin 8 Desember 2025. Mereka memprotes hasil lelang tanah eks jaminan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Warga menilai ada indikasi kecurangan lelang tanah eks jaminan yang dilakukan oleh panitia Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima. Peserta lelang yang nilai tawar lebih tinggi justru kalah dari peserta lelang yang memiliki penawaran rendah dari objek yang sama.
“Kami butuh penjelasan dari panitia lelang, kenapa penawaran kami yang lebih tinggi justru kalah dari peserta lelang yang menawar dengan nilai rendah,” ujar Hikmah, dalam orasinya.
Hikmah menuding panitia lelang masuk angin dan diduga menyalahgunakan wewenang. “Pasti ada apa-apanya. Kenapa panitia justru memenangkan penawar yang lebih rendah,” tudinnya.
Menurut Hikmah, peserta yang memiliki penawaran yang tinggi yang harus menang, bukan malah penawaran rendah yang menjadi pemenang. “Kejadian ini bukan hanya kamu saja yang alami, tapi banyak di tempat lain juga,” ungkapnya.
Sebelum melakukan aksi blokade jalan, Hikmah bersama sejumlah rekannya yang lain sudah mendatangi panitia lelang menuntut penjelasan, namun tidak ditanggapi.
“Hari ini kami demo tanpa melakukan pemberitahuan resmi ke aparat, besok kami akan melakukan aksi lagi yang lebih ramai dari sekarang,” ancamnya.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin yang dikonfirmasi membenarkan sekelompok masyarakat melakukan aksi blokade jalan. “Iya, benar ada tapi sudah bubar,” ujarnya via sambungan WhatsApp.
Nurdin mengatakan, kelompok masyarakat tersebut melakukan aksi demo lantaran kecewa dengan hasil lelang tanah eks jaminan. “Mereka proteslah intinya begitu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aliansi petani di Kabupaten Bima melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bima. Mereka menduga panitia lelang tanah eks jaminan melakukan penyelewengan jabatan.
Sedikitnya ada 4 orang pejabat di BPKAD Kabupaten Bima yang dilaporkan. Di antaranya Kepala Bidang Aset selaku panitia lelang, sekretaris panitia lelang, seorang Kasubag dan staf di BPKAD Kabupaten Bima.
Pelapor menuding, akibat perbuatan para terlapor penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil lelang tanah eks jaminan berkurang, dari seharusnya Rp 17 miliar menjadi Rp 5 miliar. (man)





