BIMA-Modus dugaan korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha mulai terkuak. Ratusan juta belanja tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) diduga fiktif di lapangan.
Salinan dokumen hasil audit internal, yang diperoleh dari orang dalam, diketahui dalam BKU 406 tanggal 29 Agustus 2025 terjadi penarikan pengadaan seragam PASKIBRAKA sebesar Rp 17 juta, namun berdasarkan konfirmasi pada IL selaku pembina, tidak pernah menerima uang atau barang berupa seragam dimaksud.
Temuan lain, dalam BKU 429 tanggal 29 Agustus 2025 ada pemeliharaan perpustakaan berupa pengecatan sebesar Rp 25.624.800 juta. “Berdasarkan keterangan AW sebagai Kepala Perpustakaan SMAN 1 Woha, tidak pernah menerima uang atau cat dan tidak pernah dilakukan pengecatan ulang di bulan Juli sampai Desember 2025,” demikian ditulis dalam salinan dokumen.
Dalam BKU 434 tanggal 29 Agustus 2025 pembelian alat Laboratorium Fisika dan Biologi sebesar Rp 50 juta. Keterangan FF selaku Kepala Lab Fisika, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang atau berupa barang alat Lab Fisika dan Biologi.
“BKU 412 tanggal 29 Agustus 2025 pembiayaan lomba OSN Tingkat Provinsi sebesar Rp 12,5 juta berdasarkan keterangan TN, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang,” tertuang dalam salinan dokumen.
Dalam BKU 430 tanggal 29 Agustus 2025 pemeliharaan Ruang Kelas/pengecatan sebesar Rp 50 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau cat.
BKU 430 tanggal 29 Agustus 2025 Tukang Cat Ruang Kelas sebesar Rp 10 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang untuk bayar tukang.
Tertulis dalam dokumen, BKU 435 tanggal 29 Agustus 2025 alat pendukung pembelajaran sebesar Rp. 28.115.000 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau alat pendukung pembelajaran tersebut.
Begitu pula dalam BKU 439 tanggal 29 Agustus 2025 pembelian Meja sebesar Rp 40 juta berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau meja tersebut.
Dalam BKU 504 tanggal 13 September 2025 pembelian Laptop sebesar Rp 15 juta, berdasarkan pengakuan AN sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha, tidak pernah menerima barang berupa laptop tersebut.
BKU 507 tanggal 13 September 2025 pembelian Alkeb sebesar Rp. 20.878.340 juta, berdasarkan pengakuan AN sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha tidak pernah menerima barang berupa Alkeb tersebut.
Pada tanggal 20 September 2025 pembelian Akrilik Lampu Sorot sebesar Rp 12.765.000 juta, pengakuan darisdrii Andi Nurkumala Sp sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha tidak pernah menerima barang tersebut
BKU 542 tanggal 30 September 2025 Foto Copy sebesar Rp 17.847.500 juta, berdasarkan pengakuan T sebagai pengelola Unit Produksi SMAN 1 Woha tidak pernah menerima uang atau foto copy tersebut.
“Laporan Makrus selaku bendahara bos SMAN 1 Woha tidak memiliki bukti berupa fisk barang yang diterima oleh urusan Saran dan Prasarana,” demikian yang tertuang dalam dokumen yang diperoleh redaksi.
Bendahara SMAN 1 Woha, Makrus yang dikonfirmasi via pesan whatsapp atas temuan tim audit internal, hingga berita ini diupload belum diperoleh balasan.
Begitu pula dihubungi via sambungan WhatsApp berkali-kali, belum merespon.
Mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha, Ikhsan yang dikonfirmasi via pesan whatsapp terhadap temuan tim audit internal tersebut, hingga berita ini diupload belum diperoleh jawaban.
Dihubungi via sambungan WhatsApp berkali-kali, belum merespon. (man)





