Belum Bayar Honor Guru, Mobil Bendahara SMAN 1 Woha Disandera

BIMA-Sejumlah guru menyandera mobil pribadi milik Bendahara SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB, Makrus pada Sabtu 3 Januari 2026. Baru dilepas kembali setelah ada kesepakatan usai terjadi negosiasi.

Penyanderaan ini diakui dipicu terkait honor puluhan guru Tata Usaha (TU) honorer maupun honor pembina kegiatan Ekstra Kurikuler (Eskul) selama 5 bulan, sejak Agustus hingga Desember 2025, yang belum kunjung dibayar meski tahun anggaran sudah berganti.

Humas SMAN 1 Woha, Haris, membenarkan adanya penyanderaan terhadap mobil bendahara tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan reaksi dari para guru.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar (ada penyanderaan) mobil bendahara. Kalau tidak salah mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang,” kata Haris dikonfirmasi via sambungan WhatsApp pada Ahad 4 Januari 2026.

Haris mengatakan, reaksi tersebut gegara belum juga dilakukan pembayaran honor para guru selama 5 bulan, mulai Agustus hingga Desember 2025, padahal dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sudah cair sejak bulan Agustus 2025 lalu.

“Honor guru TU maupun honor pembina Eskul tersebut menggunakan dana BOS. Sedangkan dana BOS untuk tahap II tahun 2025 sudah cair sejak bulan Agustus lalu,” ujarnya.

Mobil pick-up warna hitam milik bendahara Makrus tersebut tidak diperkenankan keluar kembali dari halaman sekolah oleh para guru, sebelum ada kepastian tuntutan dipenuhi.

Drama penyanderaan tersebut hanya berlangsung sampai sekitar pukul 1 siang, setelah ada kesepakatan bersama. “Mobil dilepas oleh para guru setelah Makrus menjanjikan akan membayar honor para guru,” terangnya.

Guru penerima honor tersebut berjumlah lebih dari 40 orang. Setiap guru menerima honor antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap bulan. Sedangkan honor pembina Eskul mulai dari Rp 300 ribu setiap bulan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan juta belanja dana BOS 2025 di SMAN 1 Woha diduga fiktif. Item belanja tercatat dalam BKU, namun fisik di lapangan tidak ada.

Seperti dalam BKU 406 tanggal 29 Agustus 2025 terjadi penarikan pengadaan seragam PASKIBRAKA sebesar Rp 17 juta, namun berdasarkan konfirmasi pada IL selaku pembina, tidak pernah menerima uang atau barang berupa seragam dimaksud.

Temuan lain, dalam BKU 429 tanggal 29 Agustus 2025 ada pemeliharaan perpustakaan berupa pengecatan sebesar Rp 25.624.800 juta. “Berdasarkan keterangan AW sebagai Kepala Perpustakaan SMAN 1 Woha, tidak pernah menerima uang atau cat dan tidak pernah dilakukan pengecatan ulang di bulan Juli sampai Desember 2025,” demikian ditulis dalam salinan dokumen.

Dalam BKU 434 tanggal 29 Agustus 2025 pembelian alat Laboratorium Fisika dan Biologi sebesar Rp 50 juta. Keterangan FF selaku Kepala Lab Fisika, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang atau berupa barang alat Lab Fisika dan Biologi.

“BKU 412 tanggal 29 Agustus 2025 pembiayaan lomba OSN Tingkat Provinsi sebesar Rp 12,5 juta berdasarkan keterangan TN, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang,” tertuang dalam salinan dokumen.

Dalam BKU 430 tanggal 29 Agustus 2025 pemeliharaan Ruang Kelas/pengecatan sebesar Rp 50 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau cat.

BKU 430 tanggal 29 Agustus 2025 Tukang Cat Ruang Kelas sebesar Rp 10 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang untuk bayar tukang.

Tertulis dalam dokumen, BKU 435 tanggal 29 Agustus 2025 alat pendukung pembelajaran sebesar Rp. 28.115.000 juta, berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau alat pendukung pembelajaran tersebut.

Begitu pula dalam BKU 439 tanggal 29 Agustus 2025 pembelian Meja sebesar Rp 40 juta berdasarkan pengakuan F sebagai Wakil Kepala sekolah urusan Sarana dan Prasarana, tidak pernah menerima uang atau meja tersebut.

Dalam BKU 504 tanggal 13 September 2025 pembelian Laptop sebesar Rp 15 juta, berdasarkan pengakuan AN sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha, tidak pernah menerima barang berupa laptop tersebut.

BKU 507 tanggal 13 September 2025 pembelian Alkeb sebesar Rp. 20.878.340 juta, berdasarkan pengakuan AN sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha tidak pernah menerima barang berupa Alkeb tersebut.

Pada tanggal 20 September 2025 pembelian Akrilik Lampu Sorot sebesar Rp 12.765.000 juta, pengakuan darisdrii Andi Nurkumala Sp sebagai bendahara barang SMAN 1 Woha tidak pernah menerima barang tersebut

BKU 542 tanggal 30 September 2025 Foto Copy sebesar Rp 17.847.500 juta, berdasarkan pengakuan T sebagai pengelola Unit Produksi SMAN 1 Woha tidak pernah menerima uang atau foto copy tersebut. (man)

Pos terkait