Guru SMAN 1 Woha Tuntut Adili Bendahara-Mantan Kepala Sekolah

BIMA-Puluhan orang guru SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu 7 Januari 2025. Mereka menuntut dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2025 jilid 2 diusut tuntas.

Kehadiran para guru ASN dan PPPK tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah berserta para Kepala Seksi di aula Kantor setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Humas SMAN 1 Woha, M Haris, menjelaskan duduk persoalan pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir di Kejaksaan karena yakin dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di SMAN 1 Woha,” kata M Haris kepada para pejabat Kejari Bima.

Ia menyampaikan, atas persoalan yang terjadi selalu dilakukan mediasi namun selalu memberikan janji dengan akan membayar hak para guru yang belum terbayarkan. “Tapi selalu nihil,” ujarnya.

Menurut dia, setiap rapat selalu menginstruksikan bendahara agar membayar hak dan menyelesaikan persoalan yang ada, namun bendahara selalu beralasan dana BOS belum cair.

“Kami mencoba mencari tahu yang terjadi sebenarnya. Diketahui dana BOS sudah cair pada Agustus 2025,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, M Haris menyampaikan, sebenarnya guru dan dewan guru semuanya mau hadir di Kejaksaan, namun mereka sadar harus melaksanakan tugas mengajar anak bangsa.

“Yang hadir saat ini kami yang sudah lepas tugas, sudah tidak lagi memiliki jam kerja,” terangnya.

Salah seorang guru meminta kepada Kejaksaan agar persoalan dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Woha agar diusut secara tuntas. “Kami minta diusut tuntas,” pintanya.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha tersebut menjadi prioritas untuk dituntaskan.

“Sejak kasus ini mencuat di publik, kami langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Sepekan kemudian, yaitu awal Januari, kami naikkan status penanganan ke tahap penyelidikan karena sudah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengelolaan dana bos tahun anggaran 2022-2023 di SMAN 1 Woha bermasalah. Kepala sekolah saat itu, Haerul Juhdi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman 2 tahun.

Hingga saat ini terpidana Haerul Juhdi masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Mataram.(man)

Pos terkait