Usut Korupsi Dana BOS Jilid 2, Jaksa Minta Keterangan Guru SMAN 1 Woha

BIMA-Dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB resmi mulai diusut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima meminta keterangan dua orang guru setempat, Rabu 7 Januari 2026.

Wakil Kepala Humas alias Ketua Tim audit internal SMAN 1 Woha, M Haris dan Kepala Lab Fisika SMAN 1 Woha, Fivi Fajrin dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu 7 Januari 2026.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan pihaknya meminta keterangan dua orang guru SMAN 1 Woha terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar ada dua orang guru yang sedang kami mintai keterangannya hari ini,” ucap Virdis yang dikonfirmasi di Kantor Kejari Bima Rabu 7 Januari 2026.

Virdis juga membenarkan permintaan keterangan terhadap para pihak akan dilakukan secara maraton.

Puluhan guru ASN maupun PPPK lingkup SMAN 1 Woha mendatangi Kantor Kejari Bima. Mereka melakukan audensi dengan petinggi lembaga Adhyaksa tersebut.

Kehadiran mereka dijamu langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah. Saat audensi berlangsung, Heru Kamarullah menyampaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Woha menjadi prioritas untuk ditangani.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan secara tertutup. Faktanya ada perbuatan melawan hukum sehingga kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ungkap dia di hadapan sejumlah guru.

Heru mengaku, antara pihaknya dengan para guru satu frekwensi. “Kita satu maksud, tapi beda cara. Bapak tadi sudah luar biasa melakukan audit internal. Asumsi di lapangan tersebut akan kami buatkan fakta hukum,” tuturnya.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap fakta pidana yang selanjutnya dilakukan tahap penyidikan yang kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Proses ini kami lakukan secepat mungkin, baru sekitar sepekan melakukan pengumpulan data dan keterangan, kemudian dinaikan ke tahap penyelidikan. Bila perlu hari ini kita langsung minta keterangan. Kita Gercep sajalah,” pintanya.

Menurut dia, dalam kasus pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha tersebut terdapat fakta hukum yakni proses pencairan tidak benar, pencairan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban diduga fiktif. (man)

Pos terkait