BIMA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima secara maraton memintai keterangan guru SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB. Kali ini giliran Ketua Tim audit internal, Jauhari Ansari dan mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum, Ilyas yang diperiksa Jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra membenarkan tim penyidik sedang memintai keterangan lanjutan pihak SMAN 1 Woha terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2025.
“Iya, benar hari ini Kamis 8 Januari 2026 penyidik memeriksa 2 orang lagi dari guru SMAN 1 Woha,” ucap Virdis di Kantor Kejaksaan pada Kamis 8 Januari 2026.
Hingga pukul 17.30 WITA, Jauhari Ansari dan Ilyas masih menjalani pemeriksaan di ruangan khusus pada kantor Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memintai keterangan terhadap Humas SMAN 1 Woha, M Haris dan Kepala Lab Fisika, Fivi Fajrin. Pemeriksaan keduanya berakhir hingga pukul 21.00 WITA malam.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS hampir sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut cair dalam dua kali dalam setahun.
Pencairan tahap pertama terjadi sekitar Januari 2025 untuk pembiayaan kegiatan di sekolah selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Pencairan tahap kedua terjadi sekitar Juli, untuk pembiayaan kegiatan mulai Juni hingga Desember 2025.
Pencairan tahap kedua tahun 2025 terkesan ditutup-tutupi. Dewan guru tidak diberitahu hingga dikibulin. Belakangan baru diketahui pencairan sudah dilakukan bendahara tertanggal 27 Agustus 2025 senilai Rp 850 juta dan tertanggal 9 Oktober 2025 sebesar Rp 149.075.000 juta.
Semua pembiayaan di sekolah berdampak, dari kegiatan Eskul, pembayaran honor guru honorer hingga pada 24 November 2025 terjadi pemutusan sementara listrik oleh PT PLN. Bahkan, untuk membiayai pelaksanaan ulangan akhir pada bulan Desember 2025 dewan guru patungan.
Selain itu, sejumlah item belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) tidak terealisasi. Pertanggungjawaban ada namun fisik barang tidak ada atau tidak dikerjakan. (man)



