BIMA-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima geledah tiga lokasi berbeda secara serentak pada Kamis 8 Januari 2026, berkaitan penyidikan dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di 3 Sekolah Luar Biasa (SLB).
Tindakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS SLB Bukti Bintang Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu tahun anggaran 2020-2025.
Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH., MH, menjelaskan penggeledahan ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang penegakkan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, dengan disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Heru.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik melakukan pencarian terhadap dokumen dan barang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS SLB, antara lain berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS pada masing-masing SLB untuk mendukung proses pembuktian.
Menurut Heru, penyalahgunaan dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan SLB, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga secara langsung secara langsung merampas hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus, serta berdampak pada kualitas pembelajaran, sarapan pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penanganan perkara ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya cita-cita keempat yang pada pokoknya menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan, dan penyandang disabilitas serta cita-cita ketujuh yang menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tegas dan berkelanjutan.
“Sebagai implementasi dari arah kebijakan nasional tersebut, kami komitmen untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kementerian Pendidikan RI melakukan investigasi penyaluran dana BOS pada beberapa SLB di Kabupaten Bima. Dua SLB ditemukan fiktif namun rutin menerima anggaran ratusan juta setiap tahunnya.
Ada 3 SLB yang diinvestigasi, yakni SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah di Desa Mangge Kecamatan Lambu.
Informasi yang dihimpun detailntb.com, dalam Dapodik, SLB Bukti Bintang tercatat memiliki siswa sebanyak 29 orang. Hasil monitoring jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, tidak ada aktivitas belajar mengajar.
Kepala UPT Dikbud NTB Cabang Bima dan Kota Bima, Siti Maryatun membenarkan tim dari Inspektorat Irjen Kementerian Pendidikan tengah melakukan investigasi di Bima.
“Iya, benar ada tim dari Kementerian. Mereka melakukan investigasi di SLB Al Hikmah dan SLB Nurul Ilmi,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 24 Juli 2025.
Di Kabupaten Bima, ada tiga SLB yang dilaporkan tidak ada aktivitas kegiatan belajar mengajar, namun tetap rutin dicairkan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS). Setiap tahun per siswa di SLB menerima pasokan dana sebesar Rp 3,6 juta.
“Laporan dari pengawas kita yang melakukan monitoring langsung di SLB Bukti Bintang, lokasi sekolahnya sulit dijumpai,” sambung Siti Maryatun.
Selain itu, lanjut Siti Maryatun, bangunan SLB Bukti Bintang tidak layak lagi untuk dilaksanakan kegiatan belajar mengajar. “Siswa dilaporkan ada dalam Dapodik dan rutin terima anggaran tetapi tidak ada aktivitas belajar mengajar,” ungkap dia.
Siti Maryatun mengatakan, tim dari Kementerian telah melakukan investigasi pada SLB Bukti Bintang sekitar Maret 2025 lalu. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu laporan resmi hasil investigasi tim.
“Untuk penyaluran anggaran sudah dihentikan sejak saat itu,” ucapnya.
Untuk yang saat ini, lanjutnya lagi, tim melakukan investigasi di SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu. Berdasar hasil monitoring pengawas, tidak ada aktivitas kegiatan belajar mengajar di SLB dimaksud.
“Pagarnya selalu digembok saat tim melakukan monitoring langsung. Dalam Dapodik tercatat ada siswa dan rutin melaporkan kegiatan, sebenarnya tidak ada siswa dan kegiatan belajar,” sebut dia.
Berdasar dokumen yang ada, SLB Nurul Ilmi menerima transfer dana BOS tahap I pada Maret 2025 lalu untuk 60 orang siswa.
Di SLB Al Hikmah, Siti Maryatun mengakui tetap ada aktivitas belajar mengajar meski dengan jumlah siswa yang tidak banyak.
“SLB memiliki aturan khusus untuk jumlah siswa. Satu atau dua orang siswa yang ada, sudah bisa dihitung jumlahnya 60 siswa,” tuturnya. (man)





