BIMA-Tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jilid 2 di SMAN 1 Woha terus dikebut. Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memanggil tiga orang pejabat sekolah setempat untuk dimintai keterangan.
Bendahara dana BOS tahap I tahun anggaran 2025, Nurhaidah diperiksa penyidik pada Jumat 9 Januari 2026. Nurhaidah tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 08.00 WITA.
Setiba di Kantor lembaga Adhyaksa tersebut, Nurhaidah naik ke ruang pemeriksaan di lantai II. Hingga pukul 10.55 WITA, Nurhaidah masih menjalani pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra, membenarkan pihaknya memanggil Bendahara dana BOS SMAN 1 Woha tahap I, Nurhaidah untuk dimintai keterangan.
“Iya, benar penyelidik memanggil Bendahara Nurhaidah untuk diperiksa. Saat ini pemeriksaan Bendahara masih berlangsung,” kata Virdis yang dikonfirmasi di Kantor setempat, Jumat 9 Januari 2026.
Selain Nurhaidah, sambung Virdis, penyelidik juga memanggil dua orang Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) di SMAN 1 Woha juga untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
“Suherman selaku Wakasek Humas dan Ilyas selaku mantan Wakasek Kurikulum. Ilyas sudah diperiksa hari Kamis, namun dilanjutkan hari Jumat ini,” tuturnya.
Suherman dan Ilyas akan menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 wita setelah salat Jumat.
Diberitakan sebelumnya, penyelidik mulai melakukan pemeriksaan sejak Rabu 7 Januari 2026 lalu. Hingga hari ini, sudah ada 7 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS jilid 2 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB. (man)




