Lima Terdakwa Korupsi KUR BSI Bima Dituntut 4 Hingga 6,5 Tahun

BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menuntut lima orang terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yarmen di BSI Cabang Bima Soetta 2 bersalah.

Mereka dituntut ada yang 4 tahun hingga 6 tahun dan 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jum’at 9 Januari 2026.

Kelima terdakwa tersebut yakni masing-masing Ilham selaku pejabat pada BSI Cabang Bima Soetta 2, Dede Irawan alias Deden, Dedi Antara, Abdul Muhlis alias Ivan dan Robiansyah alias Buser.

Bacaan Lainnya

“Kelima terdakwa terbukti dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra yang dikonfirmasi di Kantor setempat.

Terdakwa Ilham dituntut dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 333.718.161 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkap Virdis.

Untuk terdakwa Dede Irawan alias Deden, JPU menuntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 194.383.397 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.

Virdis mengatakan, untuk terdakwa Dedi Antara, Jaksa menuntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 375 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Abdul Muhlis alias Ovan dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 246 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.

“Untuk terdakwa Robiansyah alias Buser dituntut penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.693.928.760 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 3 tahun,” terangnya Virdis.

Ia menegaskan, kerugian negera yang berjumlah Rp 9,5 miliar lebih tersebut tidak serta merta dibebankan kepada para terdakwa. “Yang dibebankan uang pengganti adalah uang yang di nikmati oleh masing-masing terdakwa dalam kegiatan Kur Yarnen tersebut,” tegasnya. (man)

Pos terkait