BIMA-Proyek timbunan lahan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati Bima senilai Rp 1,5 miliar di Desa Panda Kecamatan Palibelo ternyata bukan dikerjakan perusahan lokal dari Kota maupun Kabupaten Bima, NTB.
Hasil penelusuran, rupanya perusahan pelaksana proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Karya beralamat resmi di Perumahan Puro Asri RT 29 RW 07 Kelurahan Puro Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin yang dimintai penjelasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, hingga kini belum memberikan jawaban. “Saya cek dulu data fisik proyeknya,” katanya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Selasa 31 Maret 2026.
Begitu pula saat dimintai tanggapan terkait telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima, hingga kini Suryadin belum juga memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan terkait pelaksanaan proyek penimbunan lahan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati Bima senilai Rp 1,5 miliar di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, NTB.
Proyek yang dianggarkan pada tahun 2025 tersebut diduga bermasalah, mulai dari sumber anggaran, perencanaan kualitas mutu tanah timbunan hingga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi selama aktivitas pelaksanaan proyek.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terhadap pelaksanaan proyek timbunan Rumdin Bupati dan Wakil Bupati Bima.
“Iya, benar sudah ada laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek timbunan rumah dinas Bupati (Bima) senilai 1,5 miliar,” ucap Hamka yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa 31 Maret 2026.
Hamka menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya tengah menelaah laporan masyarakat tersebut. “Dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek timbunan lahan Rumdis Bupati dan Wakil Bupati Bima. Pelapor menduga ada persoalan pada spesifikasi material, penggunaan material ilegal (galian C tanpa izin) serta penggunaan BBM bersubsidi untuk industri/proyek.
Berdasarkan kontrak bernomor: 602.1/229/06.9/2025 tertanggal 12 November 2025, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Karya yang meliputi kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima.
“Lingkup pekerjaan mencakup, pekerjaan persiapan yang meliputi mobilisasi dan demobilisasi peralatan serta pemasangan papan nama kegiatan dan pekerjaan tanah, meliputi pekerjaan timbunan tanah pilihan sebanyak lebih kurang 7.482,15 meter kubik,” jelasnya.
Selain itu, juga ada pekerjaan pendukung, termasuk pengendalian mutu, keselamatan kerja (K3), serta pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai. (man)






