BIMA-Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima, Tri Arianto muhammad dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 8 Juni 2026. Ia diperiksa terkait kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar yang diduga rekondisi.
Sekretaris penerima barang tahun anggaran 2025 tersebut terlihat tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 08.50 WITA. Pria yang akrab disapa Rianto itu datang mengenakan seragam keki ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J yang dikonfirmasi membenarkan penyidik Pidsus telah memanggil 2 orang ASN lingkup Pemkab Bima untuk dimintai keterangannya
“Iya, benar hari ini ada 2 orang yang kita panggil, yakni dari Workshop dan Panitia Pengadaan,” kata Hamka dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 8 Juni 2026.
Kedua ASN tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar yang diduga rekondisi. Mobil tersebut diadakan tahun anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan hari Senin 8 Juni 2026 dilakukan 2 sesi, pada pagi hari dan siang hari.
Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat terkait proyek tersebut, yakni Suwandi selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima sekaligus PPK, Hasanudin selaku Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, Teguh selaku pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Rinto selaku Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Barang dianggarkan tahun 2025, namun baru datang bulan Januari 2026. Ironisnya lagi, mobil diterima berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap.
Program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.
Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan.
Tidak dapat dibenarkan jika sparepart atau onderdil dari merek lain dipasang secara asal pada unit utama, karena hal itu menyalahi standar teknis, menurunkan kualitas, dan berpotensi membahayakan operasional. (man)






