BIMA-Penyidik Polda NTB melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis 18 Juni 2026.
Tersangka eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari Mataram menuju Bima menggunakan pesawat komersial Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1878 dan tiba di Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima kira-kira pada pukul 13.35 WITA.
Bekas Kepala Kepolisian di Bima Kota itu tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 14.26 WITA dengan tangan diborgol mengenakan kaca mata dan pakaian serbA hitam dengan pengawalan ketat dari Kepolisian. Penyidik Polda dan JPU Kejari NTB mendampingi proses pelimpahan berkas perkara tersangka AKBP Didik.
AKBP Didik Putra Kuncoro turun dari mobil patroli Polres Bima Kota dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket. AKBP Didik langsung dibawa masuk ke dalam ruangan tahanan khusus di Kantor Kejari Bima.
Informasi yang diperoleh, dalam perkara ini penyidik ikut melimpahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 miliar yang diduga diperoleh tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dari setoran bandar narkoba Abdul Hamid alis Boy, Koko Erwin serta pengepul-pengepuk lain.
AKBP Didik Putra Kuncoro ditersangkakan dengan pasal berlapis, antara lain tentang pemufakan jahat, pencucian uang dan sangkaan lainnya.
Kasi Pidum Kejari Bima, Fitrah Teguh M membenarkan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Iya, benar ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB kepada kami selaku JPU,” kata Teguh dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan pada Kamis 18 Juni 2026.
Ia mengatakan, setelah proses serah terima selesai dilakukan selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. “Majelis hakim yang akan menentukan jadwal sidangnya,” jelas Fitrah. (man)





