DOMPU-Hasil pemeriksaan uji petik maupun wawancara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya hingga perjalanan dinas diduga fiktif di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu pada pengelolaan APBD tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen, wawancara dan konfirmasi secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas pada 7 SKPD yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bappeda Litbang, Dinas PKP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bakesbangpol, BPKAD, dan DLH menunjukan terdapat perranggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 59.520.767 juta dengan rincian:
“Bukti pembayaran biaya penginapan pada 6 SKPD yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp 43.082.347 juta,” demikian hasil pemeriksaan BPK RI yang dikutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima redaksi detailntb.com.
Pada BPKAD nilai yang dibayarkan Rp 53.360.433 juta dari seharusnya Rp 25.972.898 juta. Terdapat selisih senilai Rp 27.367.535 juta.
Pada DPK nilai yang dibayarkan Rp 1,1 juta dari seharusnya Rp 599.500 ribu. Terdapat selisih Rp 500.500 ribu. Pada Bakesbangpol nilai yang dibayarkan Rp 3.750.000 juta dari seharusnya Rp 2.127.000 juta. Terdapat selisih Rp 1.623.000 juta.
Pada Bappeda Litbang nilai yang dibayarkan Rp 10.268.000 juta dari seharusnya Rp 4.196.984 juta. Terdapat selisih Rp 6.068.016 juta.
Pada Dinas PUPR nilai yang dibayarkan Rp 2 juta dari seharusnya Rp 1.088.400 juta. Terdapat selisih Rp 911.600 juta dan pada DLH nilai yang dibayarkan Rp 16.651.096 juta dari seharusnya Rp 11.060.400 juta. Terdapat selisih Rp 6.590.696 juta.
Selain itu, terdapat perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah pada BPBD.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada BPBD menunjukkan bukti perjalanan dinas yang belum melampirkan dokumen-dokumen secara lengkap senilai Rp 8.509.200 juta.
ASN inisial WM melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan SPPD kosong dan kuitansi hotel kosong dengan nilai yang dibayarkan Rp 3.890.000 juta.
ASN inisial WM melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan kuitansi hotel kosong dan kuitansi BBM kurang dari nilai yang dibayarkan Rp 5.136.000 juta. Terdapat selisih Rp 1.249.200 juta.
ASN inisial RS melakukan perjalanan dinas dengan menyerahkan SPPD kosong dan bukti transportasi tidak ada dari nilai yang dibayarkan Rp 3.370.000 juta. Terdapat selisih Rp 3.370.000 juta.
“BPK juga menemukan perjalanan dinas tidak dilaksanakan pada 2 SKPD,” bunyi LHP BPK RI.
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfirmasi dengan pihak penyedia jasa penginapan diketahui, pegawai pada BPKAD inisial JJ tidak menggunakan penginapan. Wawancara lebih lanjut terhadap JJ diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan perjalanan dinas senilai Rp 5.049.220 juta.
Selain JJ, BPK juga menemukan pegawai inisial DJ yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tapi mengambil uang. Hasil wawancara auditor BPK terhadap Plt Kepala Dinas PKP inisial RH diketahui SPj perjalanan dinas DJ dibuat oleh Plt Kepala Dinas PKP dan biaya yang dicairkan senilai Rp 2.880.000 juta digunakan untuk kegiatan lain.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Dompu antara lain agar memerintahkan para Kepala Dinas untuk memproses temuan tersebut dengan menagihkan kepada masing-masing untuk disetorkan ke kas daerah.
Kabag Prokopim Setda Dompu, Agus Miswara Sugiarto, yang dikonfirmasi belum merespon. (man)





